Pasal 15
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pamong
Budaya melalui perpindahan dari jabatan lain harus
memenuhi syarat sebagai berikut:
berstatus PNS;
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
sehat jasmani dan rohani;
berijazah paling rendah diploma tiga bidang ilmu
sosial, ilmu seni, desain, dan media bagi Jabatan
Fungsional Pamong Budaya kategori keterampilan;
- berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat
bidang ilmu sosial, humaniora, agama, filsafat, ilmu
seni, desain, dan media atau bidang lain sesuai
kualifikasi pendidikan yang ditentukan oleh Instansi
Pembina bagi Jabatan Fungsional Pamong Budaya
kategori keahlian;
- mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis,
manajerial, dan sosial kultural sesuai dengan
Standar Kompetensi yang telah disusun oleh
Instansi Pembina;
- memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di
bidang Pemajuan Kebudayaan dan Pelestarian
Cagar Budaya paling singkat 2 (dua) tahun;
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik
dalam 2 (dua) tahun terakhir;
- berusia paling tinggi:
- 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan
menduduki Jabatan Fungsional Pamong
Budaya kategori keterampilan, Jabatan
Fungsional Pamong Budaya Ahli Pertama, dan
Jabatan Fungsional Pamong Budaya Ahli
Muda;
- 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan
menduduki Jabatan Fungsional Pamong
Budaya Ahli Madya; dan
- 60 (enam puluh tahun) tahun bagi yang akan
menduduki Jabatan Fungsional Pamong
Budaya Ahli Utama bagi PNS yang telah
menduduki jabatan pimpinan tinggi.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Pamong Budaya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan
untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki.
(3) Penetapan pangkat bagi PNS yang diangkat dalam
Jabatan Fungsional Pamong Budaya melalui
perpindahan dari jabatan lain sama dengan pangkat
yang dimilikinya.
(4) Penetapan jenjang jabatan bagi PNS yang diangkat dalam
Jabatan Fungsional Pamong Budaya melalui
perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan berdasarkan
pangkat dan golongan ruang yang dimiliki PNS setelah
mengikuti dan lulus Uji Kompetensi, jumlah Angka
Kredit yang ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang
menetapkan Angka Kredit, sebagaimana tercantum
dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(5) Pengalaman sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf g
dihitung secara kumulatif paling singkat 2 (dua) tahun
dapat digunakan untuk menambah Angka Kredit
kenaikan jabatan/pangkat.
(6) Penilaian dan PAK sebagaimana ayat (5) paling tinggi
50% (lima puluh persen) dari Angka Kredit kebutuhan
untuk kenaikan pangkat atau jabatan setingkat lebih
tinggi pada jenjang jabatan yang akan diduduki.
(7) Penyampaian usul pengangkatan ke dalam Jabatan
Fungsional Pamong Budaya melalui perpindahan dari
jabatan lain paling lambat 6 (enam) bulan sebelum batas
usia sebagaimana dipersyaratkan pada ayat (1) huruf i,
dikecualikan batas usia sebagaimana dipersyaratkan
pada ayat (1) huruf i angka 3.
(8) Pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain ke
dalam Jabatan Fungsional Pamong Budaya sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) sampai dengan ayat (7), sesuai
contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini.
(9) Keputusan pengangkatan melalui perpindahan dari
jabatan lain kedalam Jabatan Fungsional Pamong
Budaya dibuat menurut contoh formulir sebagaimana
tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
