Pasal 14
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pamong
Budaya melalui pengangkatan pertama harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
berstatus PNS;
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
sehat jasmani dan rohani;
berijazah paling rendah diploma tiga bidang ilmu
sosial, ilmu seni, desain, dan media bagi Jabatan
Fungsional Pamong Budaya kategori keterampilan;
- berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat
bidang ilmu sosial humaniora, agama, filsafat, ilmu
seni, desain, dan media bagi Jabatan Fungsional
Pamong Budaya kategori keahlian; dan
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik
dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan pengangkatan untuk mengisi
lowongan Jabatan Fungsional Pamong Budaya
dari calon PNS.
(3) Calon PNS setelah diangkat sebagai PNS paling lama 1
(satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional
Pamong Budaya.
(4) Dalam hal PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
yang belum diangkat ke dalam Jabatan Fungsional
melebihi 1 (satu) tahun, maka tidak diberikan kenaikan
pangkat setingkat lebih tinggi sampai dengan diangkat
dalam Jabatan Fungsionalnya.
(5) Angka Kredit pada saat PNS diangkat dalam Jabatan
Fungsional Pamong Budaya melalui pengangkatan
pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan
sebesar 0 (nol).
(6) Angka Kredit Jabatan Fungsional Pamong Budaya dinilai
dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas
Jabatan Fungsional Pamong Budaya yang dibuktikan
dengan surat perintah melaksanakan tugas.
(7) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setelah
diangkat dalam Jabatan Fungsional Pamong Budaya
paling lama 3 (tiga) tahun harus mengikuti dan lulus
pendidikan dan pelatihan fungsional Pamong Budaya.
(8) Lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) dibuktikan dengan sertifikat.
(9) Pamong Budaya yang belum mengikuti dan/atau tidak
lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) tidak diberikan kenaikan
jenjang jabatan.
(10) Keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan
Fungsional Pamong Budaya dibuat menurut contoh
formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
Paragraf 2
Pengangkatan melalui Perpindahan dari Jabatan Lain
