PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
Pasal 13
(1) Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional
Pamong Budaya dapat dilakukan melalui:
pengangkatan pertama;
perpindahan dari jabatan lain; dan
promosi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pamong
Budaya dilakukan setelah pedoman perhitungan
kebutuhan Jabatan Fungsional Pamong Budaya
ditetapkan oleh Pimpinan Instansi Pembina.
Paragraf 1
Pengangkatan Pertama
