PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
Pasal 12
(1) Penetapan Kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional
Pamong Budaya dilaksanakan berdasarkan analisis
jabatan, analisis beban kerja dan peta jabatan.
(2) Penghitungan analisis beban kerja ditentukan dari
indikator:
ruang lingkup bidang kebudayaan;
jumlah objek kebudayaan atau objek cagar budaya;
jenis dan bentuk objek kebudayaan atau objek
cagar budaya; dan
- luas wilayah kerja.
(3) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional
Pamong Budaya ditetapkan oleh Instansi Pembina
setelah mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara.
Bagian Kedua
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pamong Budaya
