PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang SISTEM INFORMASI APARATUR SIPIL NEGARA
Pasal 53
BAB 4 — SUMBER DAYA SIASN
(1) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. administrator; b. verifikator atau operator; dan c. pemberi persetujuan. (2) Administrator dan verifikator atau operator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b harus memiliki kompetensi di bidang statistik, komputer, dan/atau sumber daya manusia aparatur.
