PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang SISTEM INFORMASI APARATUR SIPIL NEGARA
Pasal 54
BAB 4 — SUMBER DAYA SIASN
(1) Instansi Pemerintah mengajukan Hak Akses untuk administrator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf a pada instansi masing-masing dengan tahapan sebagai berikut: a. permohonan Hak Akses ditujukan kepada deputi yang membidangi sistem informasi kepegawaian; dan b. deputi yang membidangi sistem informasi kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam huruf a memberikan persetujuan terhadap permohonan Hak Akses melalui pemberian Kode Akses. (2) Administrator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas penggunaan Kode Akses.
