PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang SISTEM INFORMASI APARATUR SIPIL NEGARA
Pasal 52
BAB 4 — SUMBER DAYA SIASN
(1) BKN memfasilitasi penyediaan sumber daya SIASN untuk memperlancar implementasi SIASN sesuai dengan kewenangannya masing-masing. (2) Sumber daya SIASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. sumber daya manusia; b. pengelolaan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi SIASN; dan c. keamanan data, informasi, dan Layanan SIASN.
