Pasal 9
BAB 3 — TATA CARA PERMINTAAN DAN PEMBERIAN CUTI
(1) PPPK berhak atas cuti tahunan dengan mengecualikan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1)
dalam hal:
- ibu, bapak, istri/suami, anak, dan/atau mertua sakit
keras atau meninggal dunia;
- salah seorang anggota sebagaimana dimaksud dalam
huruf a meninggal dunia dan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang bersangkutan
harus mengurus hak-hak dari anggota keluarganya
yang meninggal; atau
- melangsungkan perkawinan pertama.
(2) Sakit keras sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan rawat
inap dari Unit Pelayanan Kesehatan.
(3) Lamanya hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberikan paling lama 6 (enam) hari kerja.
(4) Dalam hal PPPK telah bekerja paling sedikit 1 (satu)
tahun secara terus menerus dan telah mengambil cuti
tahunan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Cuti dimaksud mengurangi cuti tahunan yang
bersangkutan.
