PERATURAN_BKN
TATA CARA PEMBERIAN CUTI
Pasal 8
BAB 3 — TATA CARA PERMINTAAN DAN PEMBERIAN CUTI
(1) Dalam hal cuti tahunan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (1) akan digunakan di tempat yang sulit
perhubungannya maka jangka waktu cuti tahunan dapat
ditambah untuk paling lama 6 (enam) hari kalender.
(2) Tempat yang sulit perhubungannya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan lokasi yang sulit
dijangkau dan lokasi dengan alat transportasi sangat
terbatas.
(3) Penambahan jangka waktu untuk paling lama 6 (enam)
hari kalender sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan pada saat permintaan cuti tahunan atau saat
menjalankan cuti tahunan.
