PERATURAN_BKN
TATA CARA PEMBERIAN CUTI
Pasal 10
BAB 3 — TATA CARA PERMINTAAN DAN PEMBERIAN CUTI
(1) PPPK yang menduduki jabatan guru pada sekolah dan
jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat
liburan menurut ketentuan peraturan perundang-
undangan, disamakan dengan PPPK yang telah
menggunakan cuti tahunan.
(2) Liburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
liburan pada saat akhir semester di masing-masing
sekolah dan perguruan tinggi sesuai dengan kalender
akademik.
