PERATURAN_BKN
TATA CARA PEMBERIAN CUTI
Pasal 11
BAB 3 — TATA CARA PERMINTAAN DAN PEMBERIAN CUTI
(1) Pemberian cuti tahunan harus memperhatikan kekuatan
jumlah pegawai pada unit kerja yang bersangkutan.
(2) PPPK yang menjalankan cuti tahunan tetap menerima
penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Kedua
Cuti Sakit
