PERATURAN_BKN
TATA CARA PEMBERIAN CUTI
Pasal 12
BAB 3 — TATA CARA PERMINTAAN DAN PEMBERIAN CUTI
(1) Setiap PPPK yang menderita sakit berhak atas cuti sakit.
(2) PPPK yang sakit 1 (satu) hari menyampaikan surat
keterangan sakit secara tertulis kepada atasan langsung
atau pejabat lain yang setara dengan melampirkan surat
keterangan dokter.
(3) PPPK yang sakit lebih dari 1 (satu) hari sampai dengan
14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit, dengan
ketentuan PPPK harus mengajukan permintaan secara
tertulis kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan
Cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter.
(4) Surat keterangan dokter sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) paling sedikit memuat pernyataan tentang
perlunya diberikan Cuti, lamanya Cuti, dan keterangan
lain yang diperlukan.
