Pasal 13
BAB 3 — TATA CARA PERMINTAAN DAN PEMBERIAN CUTI
(1) PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1)
yang menderita sakit lebih dari 14 (empat belas) hari
berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan harus
mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat
Yang Berwenang Memberikan Cuti dengan melampirkan
surat keterangan dokter pemerintah.
(2) Dokter pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan dokter yang berstatus pegawai negeri sipil
atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan
pemerintah.
(3) Surat keterangan dokter pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat
pernyataan tentang perlunya diberikan Cuti, lamanya
Cuti, dan keterangan lain yang diperlukan.
(4) Lamanya hak atas cuti sakit sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberikan paling lama 1 (satu) bulan.
