PERATURAN_BKN
TATA CARA PEMBERIAN CUTI
Pasal 14
BAB 3 — TATA CARA PERMINTAAN DAN PEMBERIAN CUTI
(1) PPPK yang mengalami gugur kandungan berhak atas cuti
sakit untuk paling lama 1 1/2 (satu setengah) bulan.
(2) Untuk mendapatkan hak atas cuti sakit sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), PPPK yang bersangkutan
mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat
Yang Berwenang Memberikan Cuti dengan melampirkan
surat keterangan dokters atau bidan.
