PERATURAN_BKN
TATA CARA PEMBERIAN CUTI
Pasal 15
BAB 3 — TATA CARA PERMINTAAN DAN PEMBERIAN CUTI
PPPK yang mengalami kecelakaan kerja sehingga yang
bersangkutan perlu mendapat perawatan berhak atas cuti
sakit sampai dengan berakhirnya masa hubungan perjanjian
kerja.
