PERATURAN_BKN
TATA CARA PEMBERIAN CUTI
Pasal 2
BAB 2 — PEJABAT YANG BERWENANG MEMBERIKAN CUTI
(1) Cuti diberikan oleh PPK.
(2) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- menteri di kementerian, Jaksa Agung, dan Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- pimpinan lembaga di lembaga pemerintah
nonkementerian, Kepala Badan Intelijen Negara, dan
pejabat lain yang ditentukan oleh Presiden;
- sekretaris jenderal di sekretariat lembaga negara dan
lembaga nonstruktural dan Sekretaris Mahkamah
Agung;
gubernur di provinsi; dan
bupati/walikota di kabupaten/kota.
