PERATURAN_BKN
TATA CARA PEMBERIAN CUTI
Pasal 3
BAB 2 — PEJABAT YANG BERWENANG MEMBERIKAN CUTI
(1) PPK dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya
kepada pejabat di lingkungannya untuk memberikan
Cuti.
(2) Pejabat di lingkungannya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling rendah pejabat administrator atau pejabat
lain yang setara yang memimpin satuan unit kerja.
(3) Pendelegasian wewenang pemberian Cuti sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan
PPK.
(4) Format keputusan PPK sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Bagian Kedua
Jenis Cuti
