PERATURAN_BKN
TATA CARA PEMBERIAN CUTI
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang
selanjutnya disingkat PPPK adalah Warga Negara
Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat
berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu
tertentu dalam rangka melaksanakan tugas
pemerintahan.
- Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat
PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan
menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan
pemberhentian pegawai aparatur sipil negara dan
pembinaan manajemen aparatur sipil negara di instansi
pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
- Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan
dalam jangka waktu tertentu.
- Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti adalah PPK
atau pejabat yang mendapat delegasi sebagian wewenang
dari PPK untuk memberikan Cuti.
Bagian Kesatu
Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti
