Pasal 5
BAB 2 — PENETAPAN, PENETAPAN KEMBALI, DAN PENYESUAIAN PENSIUN PNS DAN JANDA/DUDANYA
(1) Pensiun pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya yang diberikan hak pensiun pada tanggal 1 Januari 2019 dan sebelum tanggal 1 Januari 2019, perlu disesuaikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya. (2) Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya yang pensiun pokoknya telah ditetapkan/disesuaikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 33 Tahun 2015, maka pensiun pokoknya disesuaikan sebagai berikut: a. pensiun PNS, pensiun pokoknya disesuaikan menjadi sebagaimana tercantum dalam lajur 3 segaris dengan pensiun pokok lama dalam Lampiran V PERATURAN PEMERINTAH Nomor 18 Tahun 2019; b. pensiun Janda/Duda PNS, pensiun pokoknya disesuaikan menjadi sebagaimana tercantum dalam lajur 3 segaris dengan pensiun pokok lama dalam Lampiran VI PERATURAN PEMERINTAH Nomor 18 Tahun 2019; c. pensiun Janda/Duda dari PNS yang tewas, pensiun pokoknya disesuaikan menjadi sebagaimana tercantum dalam lajur 3 segaris dengan pensiun pokok lama dalam Lampiran VII PERATURAN PEMERINTAH Nomor 18 Tahun 2019; dan
d. pensiun yang diberikan kepada Orang Tua dari PNS yang tewas dan tidak meninggalkan Istri/Suami ataupun Anak, disesuaikan menjadi sebagaimana tercantum dalam lajur 3 segaris dengan pensiun pokok lama dalam Lampiran VIII PERATURAN PEMERINTAH Nomor 18 Tahun 2019. (3) Dalam hal terdapat pemberian bagian pensiun Janda dan/atau bagian pensiun Janda yang diterimakan kepada Anak/Anak-Anak, maka untuk perhitungan penyesuaian bagian pensiun tersebut harus dikembalikan terlebih dahulu pada pensiun pokok Janda yang belum dibagi, kemudian disesuaikan sebagaimana ketentuan tersebut dalam Pasal 5 Ayat (2) huruf b dan setelah didapatkan pensiun pokok Janda yang baru dibagi sesuai dengan jumlah bagian Janda atau Anak/Anak-Anaknya. (4) Penyesuaian pensiun pokok pensiun PNS, pensiun Janda/Duda PNS, pensiun Janda/Duda dari PNS yang tewas, dan pensiun yang diberikan kepada Orang Tua dari PNS yang tewas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Kepala BKN sebagai dasar pembayaran pensiun. (5) Keputusan penyesuaian pensiun pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat secara kolektif menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (6) Dalam hal diperlukan, keputusan penyesuaian pensiun pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibuat secara individu/perorangan menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (7) Cara melaksanakan penyesuaian pensiun pokok bagi pensiun PNS, pensiun Janda/Duda PNS, pensiun Janda/Duda dari PNS yang tewas, dan pensiun yang diberikan kepada Orang Tua dari PNS yang tewas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Angka III Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
