Pasal 6
BAB 3 — TATA CARA PENYESUAIAN PENSIUN POKOK
(1) Pensiun pokok yang disesuaikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 18 Tahun 2019 adalah: a. Pensiun pokok yang telah ditetapkan/disesuaikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 33 Tahun 2015 serta diberikan hak pensiun pada tanggal 1 Januari 2019 dan sebelum tanggal 1 Januari 2019, yang terdiri dari pensiun pokok Pensiunan PNS, Janda/Duda PNS, bagian pensiun Janda dan/atau bagian pensiun Janda yang diterimakan kepada Anak/Anak-Anak, Janda/Duda dari PNS yang tewas; dan pensiun pokok yang diberikan kepada Orang Tua dari PNS yang tewas dengan tidak meninggalkan Istri/Suami ataupun Anak. b. Pensiun pokok Pensiunan PNS dan pensiun pokok Janda/Duda PNS termasuk pula tunjangan yang bersifat pensiun bagi bekas Tentara Koninklijk Nederland Indische Leger (KNIL/KM). (2) Penyesuaian pensiun pokok PNS, pensiun pokok Janda/Duda PNS, pensiun pokok Janda/Duda dari PNS yang tewas dan pensiun pokok yang diberikan kepada Orang Tua dari PNS yang tewas dan tidak meninggalkan Istri/Suami ataupun Anak, ditetapkan dengan Keputusan Kepala BKN yang dibuat secara kolektif.
