Pasal 4
BAB 2 — PENETAPAN, PENETAPAN KEMBALI, DAN PENYESUAIAN PENSIUN PNS DAN JANDA/DUDANYA
(1) Pensiun PNS dan Janda/Dudanya yang pensiun pokoknya seharusnya ditetapkan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 15 Tahun 2019 dan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 18 Tahun 2019, tetapi telah ditetapkan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 30 Tahun 2015 dan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 33 Tahun 2015, terhitung mulai tanggal 1 Februari 2019 dan seterusnya, maka pensiun pokoknya disesuaikan sebagai berikut: a. pensiun PNS, pensiun pokoknya ditetapkan kembali sebagaimana tercantum dalam Daftar A-I sampai dengan Daftar A-XVII Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; b. pensiun Janda/Duda PNS, pensiun pokoknya ditetapkan kembali sebagaimana tercantum dalam Daftar B-I sampai dengan Daftar B-IV Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; c. pensiun Janda/Duda dari PNS yang tewas, pensiun pokoknya ditetapkan kembali sebagaimana
tercantum dalam Daftar C-I sampai dengan Daftar C-IV Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan d. pensiun yang diberikan kepada Orang Tua dari PNS yang tewas dan tidak meninggalkan Istri/Suami ataupun Anak, pensiun pokoknya ditetapkan kembali sebagaimana tercantum dalam Daftar D-I sampai dengan Daftar D-IV Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (2) Bagi PNS yang pensiun pokoknya telah ditetapkan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 30 Tahun 2015 dan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 33 Tahun 2015 tetapi belum mencapai batas usia pensiun, maka pensiun pokoknya disesuaikan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Penyesuaian pensiun pokok bagi pensiun PNS, pensiun Janda/Duda PNS, pensiun Janda/Duda dari PNS yang tewas, dan pensiun yang diberikan kepada Orang Tua dari PNS yang tewas serta bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Kepala BKN sebagai dasar pembayaran pensiun. (4) Keputusan penetapan kembali dasar pensiun dan pensiun pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat secara kolektif menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (5) Dalam hal diperlukan, keputusan penetapan kembali dasar pensiun dan pensiun pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat secara individu/perorangan menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(6) Cara melaksanakan penetapan kembali pensiun pokok PNS, pensiun Janda/Duda PNS, pensiun Janda/Duda dari PNS yang tewas, dan pensiun yang diberikan kepada Orang Tua dari PNS yang tewas serta bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Angka I Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
