Pasal 3
BAB 2 — PENETAPAN, PENETAPAN KEMBALI, DAN PENYESUAIAN PENSIUN PNS DAN JANDA/DUDANYA
(1) PNS dan Janda/Dudanya yang diberikan hak pensiun sejak 1 Februari 2019, pensiun pokoknya ditetapkan sebagai berikut: a. pensiun PNS, pensiun pokoknya ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Daftar A-I sampai dengan Daftar A-XVII Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; b. pensiun Janda/Duda PNS, pensiun pokoknya ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Daftar B-I sampai dengan Daftar B-IV Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; c. pensiun Janda/Duda dari PNS yang tewas, pensiun pokoknya ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Daftar C-I sampai dengan Daftar C-IV Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan d. pensiun yang diberikan kepada Orang Tua dari PNS yang tewas dan tidak meninggalkan Istri/Suami ataupun Anak, pensiun pokoknya ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Daftar D-I sampai dengan Daftar D-IV Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(2) Pejabat pengelola kepegawaian dalam melaksanakan proses penetapan pensiun pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berdasarkan daftar pensiun pokok sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (3) Cara melaksanakan penetapan pensiun pokok PNS, pensiun Janda/Duda PNS, pensiun Janda/Duda dari PNS yang tewas, dan pensiun yang diberikan kepada Orang Tua dari PNS yang tewas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Angka I Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
