Pasal 2
BAB 2 — PENETAPAN, PENETAPAN KEMBALI, DAN PENYESUAIAN PENSIUN PNS DAN JANDA/DUDANYA
(1) Petunjuk teknis Penetapan dan/atau Penyesuaian Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya digunakan oleh pejabat pengelola kepegawaian dalam melaksanakan proses penetapan dan penyesuaian pensiun pokok pensiunan PNS dan Janda/Dudanya. (2) Penetapan Pensiun Pokok PNS dan Janda/Dudanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada pensiunan PNS dan Janda/Dudanya yang pensiun pokoknya ditetapkan atas dasar gaji pokok menurut PERATURAN PEMERINTAH Nomor 15 Tahun 2019. (3) Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan bagi PNS yang mendapatkan hak pensiun sejak 1 Februari 2019. (4) Penyesuaian pensiun pokok bagi Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan bagi: a. Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya yang pensiun pokoknya seharusnya ditetapkan berdasarkan
PERATURAN PEMERINTAH Nomor 18 Tahun 2019 tetapi telah ditetapkan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 33 Tahun 2015; dan b. Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya yang diberikan hak pensiun pada tanggal 1 Januari 2019 dan sebelum tanggal 1 Januari 2019 yang pensiun pokoknya telah ditetapkan/disesuaikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 33 Tahun 2015.
