Pasal 2
BAB 2 — PENGALIHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
(1) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Kelautan dan Perikanan. (2) Pegawai Negeri Sipil yang telah dialihkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditempatkan pada unit kerja yang melaksanakan Urusan Bidang Kelautan dan Perikanan pada wilayah Provinsi dan/atau wilayah Kabupaten/Kota. (3) Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional yang telah dialihkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tetap menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dan Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan Bidang Mutu Hasil Perikanan. (4) Pengalihan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2016. (5) Pemberian gaji dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara terhitung mulai tanggal 1 Januari 2017. (6) Pemberian gaji dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk bulan Oktober, bulan November, dan bulan Desember 2016 tetap dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
