PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2016 tentang PELAKSANAAN PENGALIHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini yang dimaksud dengan:
- Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dan Pengawas Perikanan Bidang Mutu Perikanan adalah: a. Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan; b. Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan Bidang Mutu Hasil Perikanan; c. Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang mengisi kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dan saat ini masih menduduki jabatan pelaksana; d. Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang mengisi kebutuhan Jabatan
Fungsional Pengawas Perikanan Bidang Mutu Hasil Perikanan dan saat ini masih menduduki jabatan pelaksana; e. Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang mengisi kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan; dan f. Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang mengisi kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan Bidang Mutu Hasil Perikanan. 2. Pejabat yang Berwenang adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan.
