Pasal 3
BAB 3 — TATA CARA PENGALIHAN
(1) Sekretaris Daerah Provinsi dan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota wajib menyampaikan daftar nominatif Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dan Pengawas Perikanan Bidang Mutu Hasil Perikanan yang akan dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Kelautan dan Perikanan kepada Pejabat yang Berwenang. (2) Pejabat yang Berwenang berdasarkan daftar nominatif yang disampaikan oleh masing-masing Sekretaris Daerah Provinsi dan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyampaikan seluruh daftar nominatif Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dan Pengawas Perikanan Bidang Mutu Perikanan setelah diperiksa kebenaran dan keabsahannya kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara. (3) Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.
