PERATURAN_BKN
KAMUS KOMPETENSI TEKNIS BIDANG KEPEGAWAIAN
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Kamus Kompetensi Teknis ini dimaksudkan sebagai
pedoman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian dalam
menentukan daftar jenis kompetensi teknis, definisi
kompetensi teknis, deskripsi kompetensi teknis, dan
indikator perilaku untuk setiap level kompetensi teknis
yang dibutuhkan di lingkungan kerjanya dengan baik
dan terstandar di bidang kepegawaian.
(2) Kamus Kompetensi Teknis ini bertujuan agar Pejabat
Pembina Kepegawaian memiliki persepsi yang sama
dalam memahami daftar jenis kompetensi teknis, definisi
kompetensi teknis, deskripsi kompetensi teknis, dan
indikator perilaku untuk setiap level kompetensi teknis
yang digunakan di bidang kepegawaian.
Bagian Kesatu
Kompetensi Teknis Bidang Kepegawaian
