Pasal 2
BAB 2 — PENGALIHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
(1) Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf a sampai dengan huruf d dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional. (2) Pegawai Negeri Sipil yang telah dialihkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditempatkan pada unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi bidang keluarga berencana di wilayah Kabupaten/Kota. (3) Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional Penyuluh Keluarga Berencana dan jabatan Petugas Lapangan Keluarga Berencana yang telah dialihkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tetap menduduki jabatan fungsional Penyuluh Keluarga Berencana dan jabatan Petugas Lapangan Keluarga Berencana. (4) Pengalihan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2016. (5) Pemberian gaji dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara terhitung mulai tanggal 1 Januari 2017. (6) Pemberian gaji dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk bulan Oktober, bulan November, dan bulan Desember 2016 tetap dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
