Pasal 3
BAB 3 — TATA CARA PENGALIHAN
(1) Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota wajib menyampaikan daftar nominatif Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf a sampai dengan huruf d yang akan dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional kepada Pejabat yang Berwenang. (2) Berdasarkan daftar nominatif yang disampaikan oleh masing-masing Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Yang Berwenang memeriksa kebenaran dan keabsahannya serta menyampaikannya kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara. (3) Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
