PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2016 tentang PELAKSANAAN PENGALIHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
- Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota yang dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional adalah: a. Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional Penyuluh Keluarga Berencana;
b. Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan Petugas Lapangan Keluarga Berencana; c. Pegawai Negeri Sipil yang mengisi kebutuhan jabatan fungsional Penyuluh Keluarga Berencana yang saat ini masih menduduki jabatan pelaksana; dan d. Calon Pegawai Negeri Sipil yang mengisi kebutuhan jabatan fungsional Penyuluh Keluarga Berencana. 2. Pejabat yang Berwenang adalah Sekretaris Utama Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional.
