Pasal 15
BAB 3 — TAHAPAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR MANAJEMEN ASN
Pejabat yang Berwenang, atau pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian, sumber daya manusia, organisasi tata laksana, atau unit kerja yang berkaitan dengan pengelolaan kepegawaian.
(3) Kelengkapan usul kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. surat pengantar usulan Kebutuhan Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
b. struktur organisasi dan tata kerja;
c. rencana strategis organisasi;
d. formulir penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN;
e. peta jabatan Kebutuhan Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN dibuat sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
f. rekapitulasi Kebutuhan Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN; dan
g. proyeksi Kebutuhan Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
Bagian Keempat
Verifikasi dan Validasi Usulan Kebutuhan
Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN
Pasal 15
(1) Kepala BKN melalui Kepala Pusbin JFK selaku Instansi Pembina melakukan verifikasi dan validasi terhadap usulan Kebutuhan Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.
(2) Verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pemeriksaan kelengkapan usul kebutuhan; dan
