PERATURAN_BKN
Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2022
Pasal 14
BAB 3 — TAHAPAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR MANAJEMEN ASN
(1) Unit kerja pengusul menyampaikan usulan Kebutuhan Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN beserta kelengkapannya kepada Kepala BKN melalui Kepala Pusbin JFK.
(2) Usulan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, atau
