PERATURAN_BKN
Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2022
Pasal 13
BAB 3 — TAHAPAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR MANAJEMEN ASN
Penghitungan jumlah Kebutuhan Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN sebagaimana dimaksud dalam 10 ayat (1) huruf c merupakan penjumlahan banyaknya target output/ hasil kerja dari setiap jenjang Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN yang diperoleh dari volume Beban Kerja dikali Persentase Kontribusi dibagi dengan SKR.
Pengusulan Kebutuhan Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN
