Pasal 16
BAB 3 — TAHAPAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR MANAJEMEN ASN
b. analisis kesesuaian dokumen usulan kebutuhan.
(3) Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pembinaan manajemen kepegawaian pada BKN menerbitkan rekomendasi Kebutuhan Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN.
(4) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat:
a. jumlah kebutuhan per jenjang; b. unit kerja penempatan; dan c. peta jabatan.
Bagian Kelima
Rekomendasi dan Penetapan Kebutuhan Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN
Pasal 16
(1) Rekomendasi Kebutuhan Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Ayat (3) disampaikan oleh Kepala Pusbin JFK kepada unit kerja pengusul.
(2) Instansi Pembina menyampaikan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara untuk mendapatkan persetujuan penetapan Kebutuhan Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
