PERATURAN_BKN
KAMUS KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH
Pasal 3
(1) Kamus Kelas Jabatan di lingkungan Instansi Pemerintah
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(2) Data dan informasi yang terdapat dalam Kamus Kelas
Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dibuat dalam bentuk aplikasi sistem informasi kelas
Jabatan, situs web, dan/atau bentuk lain sesuai dengan kebutuhan.
