PERATURAN_BKN
KAMUS KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH
Pasal 4
Kamus Kelas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
menjadi panduan bagi Instansi Pemerintah dalam
melaksanakan Evaluasi Jabatan untuk JPT, JA, dan/atau JF.
