PERATURAN_BKN
KAMUS KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH
Pasal 2
Ruang lingkup Peraturan Badan ini meliputi:
- penyajian data dan/atau informasi mengenai nilai dan
kelas Jabatan hasil Evaluasi Jabatan dari JPT, JA, dan JF
beserta penilaian dari setiap kriteria faktor Jabatan; dan
- penyesuaian dan/atau evaluasi terhadap data dan
informasi yang terdapat dalam Kamus Kelas Jabatan.
