PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN KEPALA BADAN...
Pasal 160
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 159, Direktorat Kinerja Pegawai mempunyai fungsi: a. penyusunan perencanaan dan pengembangan sistem penilaian kinerja pegawai; b. penyusunan standar kinerja pegawai; c. pembangunan dan pengembangan sistem aplikasi teknologi informasi kinerja pegawai; d. fasilitasi penyusunan penilaian dan pengukuran standar kinerja pegawai; e. pemantauan dan evaluasi sistem kinerja pegawai; dan f. pelaksanaan sosialisasi dan bimbingan teknis penilaian kinerja pegawai. 36. Ketentuan Pasal 161 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
