PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN KEPALA BADAN...
Pasal 154
Kelompok jabatan fungsional pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 31. Ketentuan Pasal 155 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
