PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN KEPALA BADAN...
Pasal 153
(1) Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, perlengkapan, dan rumah tangga Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai. (2) Subbagian Administrasi Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan pengelolaan administrasi keuangan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai. 29. Di antara Pasal 153 dan Pasal 154 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 153A, Pasal 153B, Pasal 153C, dan Pasal 153D sehingga berbunyi sebagai berikut:
