PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN KEPALA BADAN...
Pasal 151
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan tata usaha; b. pengelolaan perlengkapan dan rumah tangga; dan c. pengelolaan administrasi keuangan. 27. Ketentuan Pasal 152 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
