PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN KEPALA BADAN...
Pasal 150
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan administratif pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai. 26. Ketentuan Pasal 151 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
