Pasal 148
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 147, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program pendidikan dan pelatihan prajabatan, pendidikan dan pelatihan kepemimpinan, pendidikan dan pelatihan fungsional, dan pendidikan dan pelatihan teknis serta Program Pendidikan Ilmu Kepegawaian; b. penyusunan dan pengembangan kurikulum, modul, bahan ajar, dan metode pendidikan dan pelatihan prajabatan, pendidikan dan pelatihan kepemimpinan, pendidikan dan pelatihan fungsional, dan pendidikan dan pelatihan teknis serta Program Pendidikan Ilmu Kepegawaian; c. penyiapan sarana dan prasarana pelaksanaan pendidikan dan pelatihan prajabatan, pendidikan dan pelatihan kepemimpinan, pendidikan dan pelatihan fungsional, dan pendidikan dan pelatihan teknis serta Program Pendidikan Ilmu Kepegawaian; d. pengelolaan perpustakaan; e. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan prajabatan, pendidikan dan pelatihan kepemimpinan, pendidikan dan pelatihan fungsional, dan pendidikan dan pelatihan teknis serta Program Pendidikan Ilmu Kepegawaian; f. pelaksanaan koordinasi, kerja sama, fasilitasi, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan prajabatan, pendidikan dan pelatihan kepemimpinan, pendidikan dan pelatihan fungsional, dan pendidikan dan pelatihan teknis serta Program Pendidikan Ilmu Kepegawaian; g. koordinasi dan penyiapan peserta, dosen, dan tenaga pengajar;
h. penyiapan pelaksanaan bantuan belajar dan ujian Program Pendidikan Ilmu Kepegawaian; i. pembinaan peserta pendidikan dan pelatihan, mahasiswa dan alumni Program Pendidikan Ilmu Kepegawaian; j. pemantauan dan/atau evaluasi dan laporan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan prajabatan, pendidikan dan pelatihan kepemimpinan, pendidikan dan pelatihan fungsional, dan pendidikan dan pelatihan teknis serta Program Pendidikan Ilmu Kepegawaian; dan k. tugas-tugas lain dalam penyelenggaraan Program Pendidikan Ilmu Kepegawaian. 24. Ketentuan Pasal 149 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
