PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN KEPALA BADAN...
Pasal 147
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai mempunyai tugas merencanakan, mengembangkan, kerja sama, fasilitasi, dan menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan pegawai, menyelenggarakan Program Pendidikan Ilmu Kepegawaian serta melaksanakan pelayanan teknis dan administratif. 23. Ketentuan Pasal 148 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
