PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN KEPALA BADAN...
Pasal 132
(1) Seksi Standardisasi Jabatan mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan dan perumusan jabatan struktural, fungsional tertentu, fungsional umum, dan jabatan lainnya. (2) Seksi Kompetensi Teknis Jabatan mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan dan perumusan standar kompetensi teknis jabatan. (3) Seksi Pelayanan Direktorat mempunyai tugas melakukan pelayanan administrasi pada Direktorat Standardisasi dan Kompetensi Teknis Jabatan serta penyiapan laporan. 18. Ketentuan Pasal 133 dihapus sehingga berbunyi sebagai berikut:
