PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN KEPALA BADAN...
Pasal 128
(1) Seksi Inventarisasi Jabatan mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan perumpunan data jabatan struktural, fungsional tertentu, fungsional umum, dan jabatan lainnya. (2) Seksi Analisis Jabatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan petunjuk dan bimbingan teknis pelaksanaan analisis jabatan, pemanfaatan hasil analisis jabatan, pengembangan jabatan, serta pemanfaatan informasi dan peta jabatan. (3) Seksi Evaluasi dan Klasifikasi Jabatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penilaian jabatan, pembobotan jabatan, validasi jabatan, perumusan jabatan, dan pemanfaatan evaluasi jabatan dan klasifikasi jabatan. 14. Ketentuan Pasal 129 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
