PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN KEPALA BADAN...
Pasal 126
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125, Subdirektorat Analisis Jabatan dan Klasifikasi Jabatan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan petunjuk dan bimbingan teknis pelaksanaan inventarisasi dan analisis jabatan; b. pemanfaatan hasil analisis jabatan; c. penyiapan bahan perumusan pengembangan jabatan; d. penyiapan bahan perumusan informasi jabatan dan peta jabatan; e. penyiapan petunjuk dan bimbingan teknis pelaksanaan evaluasi jabatan; f. penyiapan petunjuk dan bimbingan teknis pelaksanaan klasifikasi jabatan dalam jenjang jabatan; dan g. penyiapan petunjuk dan bimbingan teknis pemanfaatan hasil evaluasi dan klasifikasi jabatan. 12. Ketentuan Pasal 127 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
