PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 6
Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan
Pengamanan Perdagangan yang dapat dinilai Angka
Kreditnya, terdiri atas unsur utama dan unsur penunjang.
Bagian Kedua
Sub Unsur Kegiatan
