Pasal 7
(1) Unsur utama Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan
Pengamanan Perdagangan, terdiri atas:
- pendidikan, meliputi:
- pendidikan sekolah dan memperoleh
ijazah/gelar;
- pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di
bidang Perlindungan dan Pengamanan
Perdagangan serta memperoleh surat tanda
tamat pendidikan dan pelatihan atau sertifikat;
dan
- pendidikan dan pelatihan prajabatan.
- penyidikan, meliputi:
- pra penyidikan/interim review/sunset
review/pra penyidikan perpanjangan tindakan
pengamanan perdagangan/midterm review;
- penyelidikan/interim review/sunset review/
midterm review; dan
- pasca penyelidikan/interim review/sunset
review/pasca penyelidikan perpanjangan
tindakan pengamanan perdagangan/midterm
review.
- pembelaan dan penyusunan opini hukum, meliputi:
pembelaan; dan
penyusunan opini hukum.
- pengembangan profesi, meliputi:
- pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang
Perlindungan dan Pengamanan Perdagangan;
- penerjemahan/penyaduran buku dan bahan
lainnya di bidang Perlindungan dan
Pengamanan Perdagangan; dan
- penyusunan buku pedoman/ketentuan
pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang
Perlindungan dan Pengamanan Perdagangan.
- Unsur penunjang, terdiri atas:
- pengajar/pelatih pada pelatihan
fungsional/teknis di bidang Perlindungan
dan Pengamanan Perdagangan;
- peran serta dalam seminar/lokakarya/
konferensi di bidang Perlindungan dan
Pengamanan Perdagangan;
keanggotaan dalam organisasi profesi;
keanggotaan dalam Tim Penilai;
perolehan penghargaan/tanda jasa; dan
perolehan ijazah/gelar kesarjanaan
lainnya.
Bagian Ketiga
Uraian Kegiatan
