Pasal 5
(1) Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Analis
Investigasi dan Pengamanan Perdagangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), terdiri atas:
- Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan
Pengamanan Perdagangan Ahli Pertama:
Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang
III/b.
- Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan
Pengamanan Perdagangan Ahli Muda:
Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan
Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
- Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan
Pengamanan Perdagangan Ahli Madya:
Pangkat P
embina, golongan ruang IV/a;
Pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang
IV/b; dan
- Pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang
IV/c.
(2) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan dalam
Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan
Perdagangan berdasarkan jumlah Angka Kredit yang
dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang
menetapkan Angka Kredit.
(3) Penetapan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dapat tidak sesuai dengan pangkat, dan golongan
ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Penetapan jenjang jabatan, pangkat, dan golongan ruang
Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan
Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
